Jumat(8/04) Bupati Tasikmalaya U. Ruzhanul Ulum mengambil sumpah dan melatik Dede Saepulloh sebagai Kepala Desa Mekar Laksana Kecamatan Culamega dan Usep S.Pd sebagai Penjabat Kepala Desa Baru Mekar Kecamatan Parungponteng. Pelantikan tersebut bertempat di Aula Desa Mekar Laksana Kecamatan Parungponteng.
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ujang Muslim. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Perhutani Tasikmalaya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, para Camat yang berada di wilayah Tasik Selatan, para kepala desa se- Kecamatan Culamega, Muspika Kecamatan Culamega, serta udangan lainnnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Djedje Suhendi ST, M.Si melaporkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 dan perda Kabupaten Tasikmalaya no.12 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan pengangkatan penjabat kepala desa bahwa sebelum memangku jabatan, kepala desa harus mengucapkan sumpah. Kedua orang yang dilantik sudah siap secara mental dan normative semoga nanti dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan kali ini di acarakan pula pelayanan kepada masyarakat oleh instansi terkait, yaitu : Pelayanan KB Kes, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk serta Sosialisasi Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (LARASITA).
Pada kesempatan yang sama Bupati Tasikmalaya dalam sambutannya mengatakan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan kepala desa hari ini merupakan hasil dari proses dan tahapan pilkades sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pelantikan Kepala Desa saat ini adalah yang pertama semenjak dilantiknya Bupati Tasikmalaya yang baru. Jabatan Kepala Desa merupakan kepercayaan dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggungjawab.
Lebih lanjut Bupati Tasikmalaya mengatakan sebagai kepala desa yang terpilih tidak serta merta merubah atau mengganti perangkat desa yang ada, apabila ada pergantian pun harus seuai dengan peraturan yang ada. Seorang kepala desa harus mampu melaksanakan apa yang telah diprogramkan dan tentunya sesuai dengan keinginan masyarakat dan harus terus berkomunikasi dengan para pelaku pembangunan di tingkat desa itu sendiri. (riw)
