Bupati Tasikmalaya H. U. Ruzhanul Ulum, SE., yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Adang Karyaman membuka secara resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PD BPR LPK Cipatujah, Bojonggambir dan PD PK Pancatengah, Kamis (07/04/2011) bertempat di Rumah Makan Siliwangi Tasikmalaya
Hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan drh. H. Budi Utarma Wahyudin, Kepala Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal H. Wawan R Effendy, SE, MM., Kasi Perekonomian dan Penanaman Modal Iwan Hermawan, SE, M.Si, Perwakilan Bagian Koperasi, UMKM dan BUMD Setda Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Divisi Anak Perusahaan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Sudanto, Ketua Dewan Pengawas PD BPR H. Amar Sumarna dan anggota, serta Para Direksi PD BPR.
Dalam sambutan Bupati Tasikmalaya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Adang Karyaman antara lain mengatakan, PD BPR ini merupakan salah satu BUMD milik Pemerintah Daerah yang didirikan dengan maksud dan tujuan antara lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pedesaan oleh karena itu pengelolaan PD BPR harus dilakukan secara professional, transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut dikatakan, Dalam rangka menghadapi persaingan yang kian ketat, saya berharap para Direksi dan Dewan Pengawas PD BPR ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dengan cara mengikut sertakan dalam berbagai event pelatihan perbankan baik yang berskala nasional maupun regional. Rapat umum pemegang saham ini merupakan satu wahana strategis untuk mendengarkan pertanggungjawaban jajaran Direksi dan Dewan Pengawas atas kegiatan perusahaan yang telah dijalankannya dalam mengemban amanat para pemegang saham.
Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan drh. H. Budi Utarma Wahyudin mengatakan, pada tanggal 9 Nopember 2010 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi PD BPR Kabupaten Tasikmalaya, sehingga dari 30 Unit PD BPR BKPD/Bank Pasar telah dikonsolidasikan menjadi PD BPR Artha Sukapura dan PD BPR Artha Galunggung.
Selanjutnya berkaitan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2010 tentang Merger dan Konsolidasi PD BPR dan PD PK dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 tentang PD BPR dan PD PK, kami sedang mewacanakan Hibah PD LPK Pancatengah kepada PD BPR LPK Bojonggambir, selanjutnya akan diwacanakan pula pelaksanaan Merger antar PD BPR Bojonggambir dengan PD BPR LPK Cipatujah agar lebih berdaya saing. Ungkap drh. H. Budi Utarma Wahyudin. (E-75)
